Hukumnya Bermain Slot Dalam Islam

Hukumnya Bermain Slot Dalam Islam

Hukum Judi Haram Menurut Al-Qur'an

Islam melarang praktik judi. Disebutkan dalam Al-Qur'an, hukum judi adalah haram. Ayat Al-Qur'an yang mengharamkan judi tertuang dalam surah Al-Ma'idah ayat 90,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Menurut Tafsir Ibnu Katsir terjemahan M. Abdul Ghoffar EM, yang dimaksud judi adalah segala sesuatu yang memakai taruhan. Definisi ini bersandar pada riwayat Sufyan yang dikeluarkan Ibnu Abu Hatim. Pada masa jahiliah, taruhan ini dikenal dengan maisir.

Larangan judi berkaitan dengan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI saat menafsirkan surah Al-Ma'idah ayat 90. Dikatakan, judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang. Judi juga akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi.

Hukum talak dianjurkan (mustahab)

Hukum talak menjadi dianjurkan apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Seperti tidak sholat, atau istri tidak dapat menerima kondisi perekonomian suami.

Bermain judi telah menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Dalam Islam, perjudian dikenal sebagai “maisir” dan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum bermain judi dalam Islam, dampaknya, serta panduan bagi umat Muslim untuk menjauhinya.

Dampak Negatif Bermain Judi

Bermain judi tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)

Syarat menjatuhkan talak

Menjatuhkan talak memiliki sejumlah syarat dan ketentuan sehingga talak yang dijatuhkan bisa dianggap sah.

Berikut jenis talak, seperti yang dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian (2017).

Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.

Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.

Talak raj'i adalah talak yang terjadi antara suami-istri tetapi keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi. Ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang melakukan talak raj'i adalah sebagai berikut:

Talak ba'in adalah talak dengan suami yang tidak boleh kembali lagi kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba'in dibagi dua:

Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Judi

Allah SWT secara tegas mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian digolongkan sebagai perbuatan syaitan yang harus dijauhi oleh umat Islam.

Hukum menjatuhkan talak

Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Namun, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan.

Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.

Hukum talak menjadi haram apabila suami menceraikan istri yang sedang haid atau menceraikannya dalam masa suci setelah menjalankan kewajibannya dengan baik.

Panduan bagi Umat Islam

Untuk menjaga diri dari praktik perjudian, umat Islam disarankan untuk:

Bermain judi adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis Nabi. Dampak negatifnya tidak hanya merusak moral dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekonomi. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menjauhi praktik perjudian dan mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berada di jalan yang diridhai oleh Allah SWT.

Istilah serangan fajar ramai diperbincangkan jelang pemilihan umum (pemilu). Praktik tersebut berkaitan dengan politik uang atau suap untuk mendulang suara. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Melansir situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bentuk serangan fajar tak hanya berupa uang tapi bisa juga barang, jasa, atau materi lain yang bernilai uang. Contohnya sembako, voucher pulsa, dan bensin.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas menyebut pelaku serangan fajar dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 515.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syariat Islam juga telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan serangan fajar politik. Begini penjelasannya.

Hukum Serangan Fajar dalam Islam: Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 2018 lalu yang intinya serangan fajar yakni politik uang dan pemberian imbalan dalam pemilu hukumnya haram.

"Politik uang termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun adalah haram," ujar ketua MUI kala itu, Ma'ruf Amin, saat Ijma' Ulama Komisi Fatwa MUI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (9/5/2018), seperti dilansir Antara.

Ma'ruf juga menegaskan, meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, kepala daerah, dan jabatan publik lain padahal itu merupakan tugasnya maka hukumnya haram.

Pada akhir tahun lalu, MUI mengeluarkan taujihat (seruan) tentang Pemilu Jujur, Adil, dan Damai. Taujihat ini lahir dari Komisi Rekomendasi, Musyawarah Kerja Nasional ke-3 MUI 2023 di Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Taujihat yang tertuang dalam Surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023 ini berisi delapan butir yang salah satunya menyerukan masyarakat Indonesia untuk menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.

"MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara." bunyi poin kedua seperti dikutip dari situs MUI, Selasa (13/2/2024).

Bunyi taujihat selengkapnya di halaman berikutnya >>>

Hadis Nabi tentang Judi

Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keharaman judi. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!” (HR. Al-Bukhari, no. 4860; Muslim, no. 1647)

Hadis ini menekankan bahwa ajakan untuk berjudi harus dihindari, dan sebagai gantinya, disarankan untuk bersedekah.